Kasus Penipuan Pada Jejaring Sosial Facebook

Kamis, 15 Desember 20160 komentar

 

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus penipuan yang terjadi baik itu secara langsung dilakukan maupun melalui media seperti jejaring sosial facebook. Banyaknya orang yang mengakses situs facebook,membuat daftar panjang pula mengenai kasus penipuan yang dilakukan menggunakan situs ini.Dalam hal ini pengguna situs jejaring sosial facebook lebih rentan terhadap praktik Cybercrime.
Penipuan yang dilakukan misalnya dengan menggunakan transaksi jual beli barang fiktif atau barang yang dijual tersebut pada faktanya tidak riil atau tidak nyata. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang diinginkan oleh pelaku.
Pelaku juga dapat melakukan aksinya dengan menyamar atau menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui korbannya.Dan saat korban diyakini telah terjerat dengan rayuan manis pelaku,maka pelaku akan meminjam atau bahkan meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan.Para pelaku tindakan cyber tidak segan-segan meminta uang kepada korbannya hingga milyaran rupiah.

Beberapa contoh kejahatan cyber yg dilakukan melalui facebook diantaranya :
-Kasus selly :
Pada medio 2009, Selly melakukan aksi yang kesekian kali. Targetnya tidak tanggung-tanggung, Kompas Gramedia. Dengan gaya yang mencuri hati, dia menjadi petugas operator telepon redaksi Kompas. Lalu selama bekerja di Kompas, dengan dalih bisnis pulsa murah, dia mulai menipu karyawan Kompas termasuk para wartawan. Rp 30,6 juta berhasil dia sikat dari hasil cuap-cuapnya. Semua orang terpesona.

Selly lalu menghilang dengan uang hasil menipunya setelah bekerja 3 bulan. Barulah para karyawan Kompas sadar sudah dikerjai Selly. Perempuan ini lalu diburu karyawan Kompas selama 6 bulan dan akhirnya berhasil digelandang ke Polsek Tanah Abang.
Namun apa yang terjadi di kantor polisi? Selly menunjukan keahliannya bercuap-cuap. Dia berjanji mengembalikan uang dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia pun membuat surat perjanjian hitam di atas putih untuk mengembalikan uang. Kasus yang semestinya kriminal malah berujung damai.
PASAL 378 KUHP Tentang PENIPUAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dan masih banyak lagi contoh kasus atau tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan situs jejaring sosial facebook.
* Ada pun beberapa faktor penyebab terjadinya penipuan pada jejaring sosial facebook :
1.    Kesulitan finansial atau terdesaknya kebutuhan ekonomi
2.    Keinginan cepat kaya dengan cara instant
3.    Gaya hidup yang mewah
4.    Gangguan Psikologis (sudah tidak memiliki hati nurani)
5.    Karena ada kesempatan atau peluang

*Antisipasi :
1.    Tidak mudah percaya ke pada pengguna jejaring facebook lainnya
2.    Lebih selektif lagi dalam memilih teman













 Photo wanita cantik inilah yang digunakan Koesmilayanti untuk melakukan penipuan melalui facebook dengan mengaku sebagai dokter specialis yang sibuk mendambakan seorang suami dengan nama samaran Kaella Kenny
wajah aslinya adalah seperti yang ada dibawah ini 
bukanlah sebagai dokter dan statusnya yang masih lajang tapi statusnya sudah bersuami dan memiliki 2 orang anak
alamat yang dipakai dalam akunnya setiap menjerat calon korbannya yang ditelpon setelah menjadi teman di facebooknya dan alamat yang disebutkan adalah di Villa Camp China Kota Wisata Cibubur Grand Eropa no 19 Cilwungsi sedang tempat praktek yang juga diakuinya sebagai milik pribadi terletak di Jl Mrgonda Raya 45 tepatnya disebelah POM Bensin dengan nama Family Dental Care dengan banguna 3 lantai di Jakarta Selatan
Banyak korban yang ditipu oleh saudara Koesmilayanti bahkan ada yang sampai dirugikan puluhan juta rupian 
Modus penipuan yang dilakukan sepertinya masih saja dilakukan dengan percaya diri bahkan merasa apa yang dilakukan tidak mrupakan tindak pidana 
Mungkin cara kerja modus yang dilakukan Koesmilayanti tidaklah seorang diri tetapi semacam jaringan 
Meskipun pernah tertangkap basah oleh korbannya dengan tidak melaporkan kepada pihak berwajib yang bersangkutan mau mengembalikan uang yang berhasil ditipunya namun sampai sekarang belum pernah pelaku mengembalikan uang kepada korbannya meskipum alamat rumah yang sebenarnya di Cibubur RT 02 RW 012 sudah diketahui korbannya dan pernah diacam untuk dilaporkan kepihak kepolisian  yang bersangkutan tetap saja tidak mengembalikan uang yang ditipunya 
Waktu sudah berjalan setahun lebih karena korban masih dijanjikan jika akan dikembalikan semua uangnya setelah kontrak dengan yayasan selesai
Namun apa yang terjadi Koesmilayanti ternyata sudah tidak bisa dihubungi lagi melalui telpon maupun SMS dan sampai kapan pelaku trs bertahan dengan kejahatan yang dianggapnya tidak bisa diselesaikan secara hukum
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. MEDIA OPSI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Tum hi ho lyrics | How to get rid of hiccups

Proudly powered by Blogger